Kantor Jasa Surveyor Berlisensi ( KJSB )

KJSB merupakan mitra kementerian ATR/BPN dalam pengukuran bidang tanah

11/30/20232 min baca

Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disingkat KJSB adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya. KJSB dalam pembentukan badan usahanya terdiri dari Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral yang telah mengikuti ujian lisensi dari kementrian ATR/BPN dan diangkat melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KJSB dalam memberikan jasanya kepada masyarakat diharapkan dapat membantu kinerja kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan Reforma Agraria dengan memetakan seluruh bidang tanah yang ada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan KJSB antara lain yaitu :
  1. Pengukuran Bidang Tanah milik perseorangan, swasta, aset pemerintah, badan usaha maupun yayasan berbadan hukum.
  2. Pendaftaran tanah untuk pertama kali
  3. Pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi pemisahan, penggabungan, pengembalian atau rekonstruksi batas dan pengecekan luas tanah
  4. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
  5. Layanan dan kegiatan pertanahan lainnya

Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Dwi Putra Ananta dan Rekan adalah salah satu KJSB di wilayah kerja Daerah istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jl. Sidokarto, RT.05/RW.29, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ( Depan SMA N 1 Godean ). Kami merupakan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI No.139/ SK-300.PU.04.01/1/2022. Kami berdiri untuk melayani masyarakat dengan berbekal tenaga ahli yang terampil dan peralatan yang mumpuni untuk melaksanakan tugas di bidang survey pemetaan dan pengukuran bidang tanah. Layanan yang kami berikan dalam Pengukuran Bidang Tanah antara lain :
  1. Pembuatan Peta Bidang tanah dalam rangka penerbitan Sertifikat Tanah
  2. Pengecekan Luas Bidang Tanah
  3. Pengembalian Batas Bidang Tanah
  4. Pemecahan dan Penggabungan Bidang Tanah
    ( pelayanan kami tersebut diatas meliputi bidang tanah yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat )

Apa Itu KJSB ???