PELAYANAN KAMI
PELAYANAN MASYARAKAT
KJSB DWI PUTRA ANANTA BEKERJA SAMA DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL D.I. YOGYAKARTA (BPN DIY) MENDUKUNG PROGRAM PENGUKURAN TANAH UNTUK PENDAFTARAN SERTIPIKAT.
KJSB DWI PUTRA ANANTA BERGERAK DI BIDANG SURVEY DAN PEMETAAN. MELAYANI BERBAGAI MACAM JASA SURVEY DAN PEMETAAN.
PELAYANAN UMUM




PELAYANAN UMUM
SURVEY KADASTRAL
Survey Kadastral merupakan pengukuran untuk menentukan posisi batas kepemilikan tanah / persil dan pengukuran bidang tanah untuk pendaftaran hak atas tanah. Kami menyediakan layanan untuk pengukuran kadastral dengan ditunjang SDM yang memiliki Lisensi Surveyor Kadaster dari BPN.




SURVEY TOPOGRAFI
Survey Topografi digunakan untuk memetakan posisi, ukuran dan tinggi keadaan muka tanah baik berupa suatu fitur alami maupun buatan manusia seperti perbukitan, sungai, jalan, bangunan, irigasi, dll. Kami menyediakan layanan berupa pembuatan peta kontur tanah, pengukuran ROW jalan, penghitungan volume galian timbunan, survey jalur listrik, survey jalur pipa, Stake Out Bench Mark / Patok dll


PENGUKURAN DAN PEMASANGAN TANDA
Kami melayani Pengukuran serta Pemasangan Tanda. Lingkup Kegiatan kegiatan ini antara lain yaitu Pengukuran pengikatan BM ke JKHN, Pengukuran pengikatan titik bantu ke BM, Pengolahan data hasil pengukuran dan Stake Out titik batas. Produk akhir hasil pengukuran berupa tanda batas yang sudah di cor dan diketahui nilai koordinatnya.


SURVEY FOTOGRAMETRI/UAV
Survey Fotogrametri merupakan metode pengambilan data dan informasi spasial permukaan muka bumi melalui foto udara. Metode ini cocok digunakan untuk area lahan yang luas. Kami menyediakan jasa survey fotogrametri dengan menggunakan UAV / Drone. Keunggulan dari metode ini yaitu menghemat waktu & biaya operasional serta dapat menjangkau medan yang sulit & berbahaya.


PENGUKURAN HIDROGRAFI
Survey Hidrografi / batimetri adalah teknik mengukur kedalaman di bawah air dan studi tentang tiga dimensi lantai samudra, danau, sungai, maupun waduk. Cakupan kegiatan dalam survey hidrografi juga meliputi pengukuran pasang surut muka air sungai dan laut.
PELAYANAN MASYARAKAT


PENGUKURAN PERTAMA KALI
Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.


PENGEMBALIAN BATAS TANAH
Pengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga diperlukannya Pengukuran Kembali atau Rekontruksi Batas kembali berdasarkan Gambar Ukur (GU) Lama.


PEMECAHAN, PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN HAK ATAS TANAH
Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan sertifikat tanah warisan adalah pembagian lahan sesuai dengan hak waris yang didapatkan sesuai dengan surat waris tanah yang didapat. Tujuan dari pemecahan sertifikat bisa dalam membagi hak waris atau transaksi jual beli tanah. Dalam eksekusinya, pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan langsung hanya antar keluarga atau ahli waris tersebut saja.