PELAYANAN MASYARAKAT

PENGUKURAN PERTAMA KALI

Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.

PENGEMBALIAN BATAS TANAH

Pengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga diperlukannya Pengukuran Kembali atau Rekontruksi Batas kembali berdasarkan Gambar Ukur (GU) Lama.

PEMECAHAN, PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN HAK ATAS TANAH

Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan sertifikat tanah warisan adalah pembagian lahan sesuai dengan hak waris yang didapatkan sesuai dengan surat waris tanah yang didapat. Tujuan dari pemecahan sertifikat bisa dalam membagi hak waris atau transaksi jual beli tanah. Dalam eksekusinya, pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan langsung hanya antar keluarga atau ahli waris tersebut saja.

CEK HARGA PENGUKURAN TANAH BERDASARKAN JENIS DAN LUAS

a).Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3696);

Dasar Hukum Pelayanan Permohonan Langsung Dari Masyarakat Oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)

c).Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;

b).Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Kali Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953);

d).Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 431);

e)Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);

f).Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);

g).Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55);

i).Pedoman dan Petunjuk Teknis tentang Surveyor Berlisensi Nomor 394/JUKNIS.PU.04.01/XII/2021.

h).Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 396); dan